SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Rabu, 22 Juni 2011

Pemko tak hargai DPRD Medan

WASPADA ONLINE
MEDAN - Pembatalan Sepihak Rapat Paripurna Pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Cagar Budaya dinilai sebagai bentuk kesewenangan pihak Eksekutif terhadap lembaga Legislatif.Dan kondisi ini membuat kalangan Dewan "berang".

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ilhamsyah, sangat menyesalkan pembatalan rapat paripurna sepihak tersebut, apalagi kata dia, rapat paripurna tersebut telah di jadwalkan berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kita kecewa dengan pembatalan sepihak ini, ini rapat paripurna bukan rapat dengar pendapat, yang bisa seenaknya dibatalkan, kalaupun mau dibatalkan seharusnya sesuai mekanisme dan tatib lah,"ujarnya didampingi anggota komisi A lainnya Aripay Tambunan dan Landen Marbun kepada Wartawan di Ruang Komisi A DPRD Kota Medan.

Hal senada juga dikatakan Landen Marbun, yang menyebutkan kalau seharusnya lembaga ini (DPRD Kota Medan-red) bersikap tegas terhadap pembatalan rapat paripurna ini apalagi pembatalan itu dinilai tidak menghargai institusi apalagi dengan alasan kesibukan dari Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan.

"Seharusnya Ketua DPRD kota Medan bersikap tegas mengenai pembatalan paripurna ini, boleh saja dibatalkan tapi harus dengan mekanisme dong,"tegas Landen yang diamini oleh Aripay Tambunan.

Dengan ketidaktegasan dari DPRD Kota Medan ini akan membuat Pemko Medan tidak menghargai lembaga ini, sehingga dengan sesukanya melakukan pembatalan sepihak rapat paripurna HIV/AIDS dan Cagar Budaya kemarin,

"Pimpinan Dewan harus tegas, Jangan buat institusi ini  tidak berwibawa di mata Pemko, "ujar Aripay.

Diketahui, sesuai jadwal di agendakan Rapat Paripurna Pendapat Pemko Medan terhadap Ranperda HIV AIDS dan Cagar Budaya dilaksanakan pada, Rabu (22/6) Pukul 09.00 WIB.Namun, dengan alasan kesibukan Walikota Medan, rapat tersebut dibatalkan.Pembatalan ini baru diketahui anggota dewan pada hari Selasa (21/6) melalui SMS dari pihak kesekretariatan DPRD Kota Medan.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat05/wol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar