SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Rabu, 22 Juni 2011

Rahudman Harahap 'berkuasa' di Sumut


WASPADA ONLINE

MEDAN - Sejak tersangka 25 Oktober 2010 silam, tersangka korupsi APBD Tapanuli Selatan 2005, Rahudman Harahap belum pernah diperiksa penyidik Kejati Sumut. Rahudman seolah tak tersentuh oleh hukum.

Padahal, dalam kasus yang sama yang ditangani Kejari Padang Sidimpuan, tersangka kasus ini sudah terpidana, mantan bawahan Rahudman, Amrin Tambunan. Kejati Sumut juga tak bergeming walaupun banyak kalangan mendesak agar kasus korupsi yang diduga melibatkan Rahudman Harahap, Walikota Medan, diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tetap menolak untuk menyerahkan kasus ini ke KPK.

Rahudman dijadikan tersangka dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel tahun 2004 dan 2005.  senilai Rp1,5 miliar dan APBD Tapsel Tahun 2005 sebesar Rp 13,8 miliar saat menjabat Sekda Tapsel bersama mantan bendaharanya, Amrin Tambunan.

"Tidak ada rencana kita untuk menyerahkan kasus ini ke KPK, Sikap kita tetap akan menuntaskan kasus itu, tidak akan balik kanan, karena kita sudah menetapkan Rahudman sebagai tersangka," kata Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut, Edi Irsan Tarigan, tadi malam.

Kasus ini masih menunggu proses audit BPKP tentang dugaan korupsi APBD Tapsel sambil menunggu izin pemanggilan dan pemeriksaan Rahudman turun dari Presiden. “Penyidik akan terus merampungkan berkas Rahudman,” ujar Edi Irsan.
Seperti diketahui dalam kasus TPAPD, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pembebanan kas daerah pada pembayaran panjar TPAPD, yang permintaan dan pembayaran dilakukan sementara anggaran tersebut belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Rahudman sebagai tersangka berdasarkan telaah dan fakta dari berkas perkara mantan Bendaharawan Sekda Tapsel, Amrin Tambunan, yang persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan. Dalam dakwaan itu, terang Edi, dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama.

Kejati Sumut memperoleh fakta akurat dari penelitian berkas perkara Amri Tambunan, dan terungkap keterlibatan Rahudman Harahap selaku pejabat pengguna anggaran kas daerah Pemkab Tapsel.

Amrin Tambunan dan Rahudman Harahap diduga secara bersama melakukan permintaan pembayaran terhadap kas daerah yang dilakukan lebih dari satu kali untuk pembayaran panjar kekurangan TPAPD. Amrin mengajukan permintaan pembayaran dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran atau Nota Dinas Panjar, yang diduga disetujui Rahudman selaku Sekda atau Kuasa Pengguna Anggaran. Lalu dicairkan Kabag Keuangan, dan dibayarkan Bendahara Umum Daerah.

Sementara anggaran tersebut belum disahkan dalam APBD 2005. Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) pada APBD Tapsel tahun 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu dicairkan kepada para penerima.

Menurut hasil penyelidikan penyidik Polda Sumut dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya. Dari persidangan AT di PN Padang Sidempuan, terungkap uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas Rahudman Harahap.

Walaupun Kejati Sumut telah menetapkan Rahudman sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut, namun belum dilakukan penahanan terhadap Rahudman. Sebab pihak Kejati Sumut harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden untuk memeriksa Rahudman.

Alasan lain adalah soal proses audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap APBD Tapsel tahun 2005 sebesar Rp 13,8 miliar yang diduga dikorupsi oleh Rahudman Harahap saat menjabat Sekda Tapsel. Sebelumnya, Rahudman hanya disangka korupsi Rp1,5 miliar namun, ditemukan korupsi lain.

Sedangkan menurut Ketua Gerkan Tranparan Anggaran Rakyat, Arif Tampubolon, kasus Rahudman sebaiknya diambil alih oleh KPK saja sehingga kasus tersebut segera ditangani. "Kejati Sumut terlalu bertele-tela, sebaiknya kasus Rahudman diambil alih KPK saja," ujar Arif.
Editor: HARLES SILITONGA
(dat03/wol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar