TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Affan Lubis alias Ahok, Fahrulrozi
Siregar dan Faisal terlihat hanya tertunduk lesu duduk di kursi
pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/9). Pasalnya ketiganya
dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun.
Ketiganya adalah terdakwa pemilik narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,3 gram. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Herberth dihadapan majelis hakim yang diketuai Karto Sirait.
Selain dituntut hukuman penjara, ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu juga dituntut membayar hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Herberth P Hutapea, dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa yang dituntut terpisah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memiliki satu paket shabu-shabu seberat 1,3 gram.
Ketiganya ditangkap petugas polisi dari Polresta Medan pada 15 Maret 2011 sekitar pukul 21:30 WIB di depan SPBU Petronas Jalan Ringroad Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Medan.
Saat itu, Ahok bersama Fahrulrozi dan Faisal hendak menyerahkan satu bungkus plastik berisi shabu-shabu kepada calon pembeli yang bernama Rian (masih DPO). Namun, sebelum barang haram itu diserahkan kepada Rian, mereka disergap oleh petugas Kepolisian yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa di tempat itu akan dilakukan transaksi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,3 gram dari tangan Faisal. Namun, Faisal mengaku shabu itu diperoleh dari Fahrulrozi. Fahrulrozi mengaku memperoleh serbuk kristal itu dari Ahok.
Usai pembacaan tuntutan ketiganya meninggalkan ruangan sidang dengan kepala tertunduk. Tak berkomentar apa-apa saat ditanyai wartawan.
Majelis hakim menunda sidang ketiganya hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari ketiga terdakwa. (Rif/Tribun-medan.com)
Ketiganya adalah terdakwa pemilik narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,3 gram. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Herberth dihadapan majelis hakim yang diketuai Karto Sirait.
Selain dituntut hukuman penjara, ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu juga dituntut membayar hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Herberth P Hutapea, dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa yang dituntut terpisah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memiliki satu paket shabu-shabu seberat 1,3 gram.
Ketiganya ditangkap petugas polisi dari Polresta Medan pada 15 Maret 2011 sekitar pukul 21:30 WIB di depan SPBU Petronas Jalan Ringroad Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Medan.
Saat itu, Ahok bersama Fahrulrozi dan Faisal hendak menyerahkan satu bungkus plastik berisi shabu-shabu kepada calon pembeli yang bernama Rian (masih DPO). Namun, sebelum barang haram itu diserahkan kepada Rian, mereka disergap oleh petugas Kepolisian yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa di tempat itu akan dilakukan transaksi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,3 gram dari tangan Faisal. Namun, Faisal mengaku shabu itu diperoleh dari Fahrulrozi. Fahrulrozi mengaku memperoleh serbuk kristal itu dari Ahok.
Usai pembacaan tuntutan ketiganya meninggalkan ruangan sidang dengan kepala tertunduk. Tak berkomentar apa-apa saat ditanyai wartawan.
Majelis hakim menunda sidang ketiganya hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari ketiga terdakwa. (Rif/Tribun-medan.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar