SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Sabtu, 27 Agustus 2011

Husein Sitorus Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia, Pulang ke Medan


Khairul Ikhwan - detikNews

Medan - Husein Sitorus (62), nelayan asal Kabupaten Batubara yang lepas dari hukuman gantung di Malaysia, kembali ke Tanah Air. Kedatangan Husein disambut pelukan bahagia keluarga di pintu kedatangan internasional Bandara Polonia, Medan, Sabtu (27/8/2011) sore.

Warga Dusun IX, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) ini tiba di Bandara Polonia Medan bersama Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Zulhendri, Kepala Bidang Hukum, Renold asmara, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Batubara, Abdul Ghani, sekitar pukul 16.55 WIB menggunakan pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Husein bisa kembali ke Tanah Air setelah majelis hakim Mahkamah Rayuan Patra Jaya, Malaysia, yang diketuai Ramli Ali, menyatakan Husein tidak bersalah, Kamis (25/8/2011) lalu. Sebelumnya, Pengadilan Rayuan Patra Jaya menyatakan Husein bersalah atas kepemilikan 143 kilogram daun ganja kering yang dibawa di kapalnya pada Oktober 2004 lalu.

Anak tertua Husein, Siti Aisyah dan isteri Husein, Khadizah, langsung memeluk Husein setelah keluar dari pintu kedatangan. Pihak keluarga menyakan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pemkab Batubara yang telah berupaya melepaskan Husein dari jeratan hukuman gantung di Malaysia.

"Terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses hukum ayah saya. Keluarga bahagia bisa lebaran bersama ayah, karena sebelumnya keluarga telah pasrah akan nasib ayah," kata Aisyah.

Selain disambut keluarga, Husein juga disambut Bupati Batubara, OK Arya dan sejumlah pejabat Pemkab Batubara di Bandara Polonia Medan.

"Semua warga Batubara yang tersangkut masalah hukum di Malaysia telah pulang ke rumahnya masing-masing. Sebelumnya Pemkab Batubara juga membantu proses hukum 14 nelayan yang terjaring di Malaysia," kata Arya.

Husein ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena membawa 143 kilogram ganja di kapal yang dinakhodainya di Perairan Tanjung Titam pada Oktober 2004 lalu. Majelis Pengadilan Rayuan Patra Jaya kemudian divonis hukuman gantung pada 28 Juli 2009 lalu. Sementara ketiga rekannya telah dibebaskan pada tahun 2006.

(rul/mad)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar