SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Sabtu, 27 Agustus 2011

100 Karyawan Carrefour Medan Mogok Kerja

Tribun Medan/Fahrizal Fahmi Daulay

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekitar seratus pekerja Carrefour Madan Fair melakukan mogok kerja dan aksi turun ke jalan di Jl Merbau, tepatnya di pintu keluar Plaza Medan Fair. Aksi ini merupakan mogok kerja secara nasional yang dilakukan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), Sabtu (27/8/2011).

Mogok kerja yang dimulai dari pukul 07.30 itu tersebut sebagai respon atas ketiadaan itikad baik dari manajemen dalam menyelesaikan persoalan tuntutan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), terutama masalah kerahasiaan dan pencabutan sanksi yang telah dilakukan oleh pihak manajemen.

Yudi Prianto, koordinator aksi mogok dari Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI-KASBI) mengungkapkan, dalam tuntutan lanjutan saat melakukan mogok bahwa pekerja yang tergabung dalam SPCI di Medan. ”Kami menuntut PKB segera diberlakukan. Jika tidak, kami akan melakukan mogok kerja sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata Yudi.

Sebagaimana yang telah dijabarkan, perjanjian kerja bersama tersebut menuntut hak-haknya perempuan seperti hak cuti haid dan cuti tahunan. Menurutnya hak-hak tersebut tidak diakomodir.

Selama ini peraturan dibuat berdasarkan aturan yang dikeluarkan manajemen Carrefour tanpa melibatkan SPCI. Di samping itu, Yudi mengungkapkan aksi mogok tersebut juga menolak kontrak kerja kontrak dan outsorsing karena tidak memihak pada pekerja.

Store Manager Carrefour Medan Plaza, Hamka Rauf yang ditemui usai aksi mogok pekerja Carrefour menolak berkomentar. "Carrefor Medan tidak punya kapasitas memberikan keterangan. Kalau ingin bertanya di Lebak Bulus," katanya merujuk manejemen Carrefour pusat di Jakarta sambil mengangkat telepon genggamnya.

Yudi mengungkapkan, pekerja outsorsing di Carrefour Medan Fair berjumlah sekitar 50 persen dari total pekerja Carrefour. Ia juga menilai beberapa kebijakan yang diberlakukan Carrefour Medan Fair tidak memihak pekerja.

”Beberapa point yang harus diperhatikan oleh pihak manajemen adalah pemeberlakuan delapan jam kerja, pembayaran upah lembur, dan hak untuk berserikat,” katanya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, massa pekerja bergerak melanjutkan aksinya ke Carrefour di Padang Bulan. Beberapa personel kepolisian turut berjaga dan mengawal aksi para pekerja Carrefour itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar