SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Jumat, 16 Desember 2011

Wanita Warga Medan Tuntungan Diringkus Polresta Medan, Diduga Kuat Terlibat Penggelapan 160 Unit Mobil Rental

infokotamedan.com - Unit Ranmor Polresta Medan meringkus wanita diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan 160 unit mobil rental di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jalan Ladang Bambu Gang Famili, Medan Tuntungan, Senin (12/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka berinisial SS (40) diboyong ke Sat Reskrim Polresta Medan guna menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Analisa di Polresta Medan, polisi mendapat informasi dari korban Heri Pardede (25), Zakaria Silaen dan Togi Pardede (41) ketiganya warga Jalan Pancing yang mendatangi rumah tersangka.

Setibanya di lokasi, mereka melihat tersangka sedang membersihkan rumahnya. Mereka pun menghampiri. Tersangka yang merasa curiga lihat mobil datang langsung masuk ke dalam.

Mereka mengetuk pintu dan dibuka dua anak SS yang diketahui bernama I dan R.

Ketika ditanya keberadaan ibunya, keduanya berkelit dengan mengatakan SS tidak di rumah. "Mamak tidak ada, sudah pergi dia, sampai besok ditunggu pun tidak akan akan pulang," ungkap salah seorang anak tersangka.

Merasa yakin tersangka masih berada di rumah, ketiga korban mengendap di sekitar rumah SS lalu menghubungi dua rekannya dan Unit Ranmor Polresta Medan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, sekira pukul 20.00 WIB, dengan kekuatan 15 personil polisi langsung menggrebek dan berhasil membekuknya. Tersangka lalu diboyong ke Sat Reskrim Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, korban Zakaria Silaen menceritakan, kasus penggelapan yang dilakukan tersangka berjumlah 160 unit mobil rental.

"Penggelapan mobil ini bukan hanya dari grup kami saja, masih ada grup rental lain yang menjadi korban, namun belum membuat laporan, saya menjadi korban pada saat dirinya merental pada awal Agustus 2011" tukas Zakaria Silaen.

Dikatakan Zakaria modus penipuan ini dilakukan dengan menyewa mobil rental, setelah diserahkan tersangka menghilang, dan mobil itu dijual kepada orang lain.

"Setelah tersangka diamankan semoga 160 unit mobil rental lain yang digelapkannya dapat diamankan polisi," tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki didampingi Kanit Ranmor AKP Ronald F Sipayung ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (13/12) malam membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Bila terbukti bersalah tersangka dijerat pasal 372 junto 378 tentang penipuan dan penggelapan," ungkap AKP Yoris.


sumber : analisadaily.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar