SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Senin, 29 Agustus 2011

Angkutan Ilegal Padati Terminal Amplas Medan

MEDAN (EKSPOSnews): Mobil plat hitam yang dipastikan tidak memiliki surat izin trayek atau ilegal memasuki H-1 Lebaran 2011 memadati angkutan area terminal bus Amplas Medan untuk mencari penumpang mudik.

"Kami memperkirakan saat ini ada puluhan unit mobil plat hitam tanpa izin trayek dari pemerintah secara leluasa mencari penumpang di dalam Terminal Amplas," kata Koordinator Keluarga Besar Sopir dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Sumatera Utara (Sumut) Israel Situmeang di Medan, Senin 29 Agustus 2011.

Para pengemudi mobil plat hitam terkesan sangat leluasa menjaring dan menaikkan penumpang di dalam terminal bus Amplas dan belum ada upaya pencegahan dari aparat pengelola terminal maupun Dinas Perhubungan setempat.

Rute perjalanan yang ditawarkan para pengemudi mobil plat hitam itu, di antaranya tujuan Pematang Siantar dengan tarif berkisar antara Rp35.000 hingga Rp40.000 per orang.

Tarif yang ditawarkan mobil plat hitam itu relatif lebih tinggi dibanding tarif bus angkutan umum reguler.

Dia memperkirakan banyak calon penumpang yang semula ingin menggunakan jasa angkutan umum resmi di terminal itu akhirnya mereka memilih angkutan mobil plat hitam karena gencarnya promosi dan fasilitas yang ditawarkan para pengemudi dan kernet mobil angkutan ilegal tersebut.

Keberadaan armada angkutan umum ilegal di dalam Terminal Terpadu Amplas membuat resah kalangan sopir dan pengelola perusahaan otobus, karena dianggap telah menjadikan iklim usaha jasa angkutan di terminal itu tidak kondusif.

Padahal terminal tersebut hanya diperuntukkan bagi armada angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang memiliki surat izin resmi dari pemerintah.

Dia mengaku heran terhadap sikap aparat instansi terkait yang terkesan lamban menertibkan aktivitas para pengemudi mobil plat hitam sehingga membuat mereka leluasa menjaring penumpang di dalam Terminal Amplas.

"Pihak pengelola Terminal Amplas dan aparat Dinas Perhubungan beserta jajaran kepolisian seharusnya melarang sekaligus memberi sanksi tegas kepada pengemudi mobil plat hitam yang mencari penumpang di dalam terminal Amplas, tetapi upaya itu belum juga terlihat," ujar Israel.

Keberadaan angkutan ilegal bukan hanya merugikan para sopir dan pengusaha angkutan umum pemegang izin trayek resmi, tetapi juga rawan merugikan penumpangnya.

"Penumpang angkutan ilegal dipastikan tidak akan menerima santunan dari Asuransi Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan dalam perjalanan," ujarnya.

Bahkan, menurut dia, keselamatan penumpang angkutan ilegal dari kemungkinan aksi kejahatan sulit dijamin karena mobil tersebut tidak memiliki legalitas izin operasional dan izin trayek resmi.

Karena itu, dia mendesak jajaran instansi terkait agar segera menertibkan keberadaan mobil plat hitam yang terbukti menjaring penumpang di dalam terminal tersebut.(an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar