SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Kamis, 18 Agustus 2011

3 Tersangka Korupsi Polmed Resmi Ditahan

MEDAN-Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pendidikan dan laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) TA 2010 senilai Rp4,5 miliar, resmi ditahan Tipikor Polda Sumut.

Ketiga tersangka tersebut yakni, H selaku pelaksana proyek, SS selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan S selaku Bendahara Polmed.

Penahanan ketiga tersangka itu, tidak dilakukan secara bersamaan namun rentang waktu bulan Agustus ini. Pertama H selaku pelaksana proyek ditahan awal Agustus ini, kemudian SS ditahan pada Jumat (12/8) lalu dan terakhir S ditahan pada Senin (15/8) lalu.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada di Mapoldasu, Kamis (18/7).

“Sudah resmi ditahan tiga tersangka kasus Polmed,” ungkap MP Nainggolan.
Ditambahkannya, kendati sudah menahan 3 tersangka, namun Tipikor tidak berhenti sampai di situ saja. Tipikor Polda Sumut terus mendalami kasus tersebut. Yang saat ini didalami adalah dugaan keterlibatan Direktur Polmed ZL.

“Tidak sampai di sini saja,kita terus dalami kasus ini. Terkait dugaan  keterlibatan dari direkturnya. Secepatnyalah akan dilakukan pemanggilan,” tandasnya.

Diketahui, dalam proyek Polmed ini, ditemukan adanya kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek secara benar. Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp 4,5 miliar yang dianggarkan.
Penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ari)

(hariansumutpos.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar