SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Kamis, 30 Juni 2011

57 restoran di Medan terancam

WASPADA ONLINE
MEDAN - Kepala Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Farid Wajedi mengatakan, pihaknya akan mempelajari terjadinya kasus 57 restoran besar di Medan, tidak membayar izin retribusi. "Kita akan mempelajari 57 restoran besar yang tidak bayar retribusi. Bila terbukti maka akan terancam diberi sanksi, " kata Farid Wajedi malam ini.

Mantan Asisten III Pemko Medan bidang Kesejahteraan Sosial (Kesos) ini mengemukakan, kalau ada oknum di Dinas Kebudayaan danPariwisata (Disbudpar) Kota Medan, terlibat dalam persoalan ini harus diberi sanksi. Dikatakannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan dapat memberikan tindakan terhadap anggotanya yang melanggar disiplin.

Karena itu lanjut Farid, ini merupakan perbuatan pelanggaran disiplin, apalagi kalau sampai terjadi kerugian negera, maka selain dikembalikan kepada negara, yang bersangkutan juga harus mendapat sanksi tegas.

"Bisa jadi terjadinya kasus ini karena ada kelalaian pimpinanSKPD sebelumnya, sebab kasus ini sendiri terjadi sejak tahun 2007, makanya harus dipelajari," ungkap Farid seraya menambahkan pihaknya akan menurunkan tim guna memeriksa kasus tersebut.

Menurut Farid, pihaknya akan meluruskan persoalan ini, sebab kalau yang bengkok harus diluruskan, dengan kata lain Inspektorat  Kota Medan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, sehingga persoalannya menjadi jelas.

Sebelumnya Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Dianto MS, mengatakan, tidak dibayarnya retribusi izin oleh restoran besar di Medan, sangat berdampak kepada kerugian bagi Pemko Medan, apalagi jumlahnya sangat signifikan yakni  57 restoran.

Semestinya, kata Dianto, Disbudpar bisa mengantisipasi persoalan ini lebih awal, sehingga persoalannya tidak sampai berlarut-larut seperti ini. Namun begitu, Dianto mengimbau kepada Kadisbudpar Kota Medan, Bursal Manan untuk memberikan tindakan terhadap restoran yang tidak mau membayar kewajibannya.

Sebab lanjut Dianto, setiap masyarakat yang makan di restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen, namun kenapa begitu banyaknya restoran yang tidak bayar retribusi izinya ke Disbudar, inikan sebuah tindakan pembangkangan terhadap peraturan. Untuk itu perlu adanya langkah-langkah strategis dilakukan, Kadisbudpar harus berani mengambil tindakan kepada pengusaha bandel yang tidak mau memperpanjang izin usaha, imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar