infokotamedan.com - Pemko Medan segera menutup pusat jajanan
malam Merdeka Walk, jika dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI
tahun 2011 menemukan adanya kerugian negara akibat tunggakan pajak.
Penutupan tersebut dilakukan dengan cara mencabut izin termasuk pembatalan perjanjian Memourandum of Understanding (MoU) pengelolaan Lapangan Merdeka dengan manajemen Merdeka Walk PT Orange Indonesia Mandiri (OIM).
Sebelumnya, Pemko Medan memberi tenggat waktu hingga bulan September 2011 kepada PT OIM selaku pengelola Merdeka Walk untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusinya. Namun, hingga Selasa (25/10), tunggakan yang mencapai Rp1,3 M lebih sejak tahun 2005 itu belum juga dilunasi pihak pengelola.
“Sesuai dengan tenggat waktu itu (Septemberred), tetapi ada aturan untuk melakukan musyawarah antara Pemko Medan dan PT OIM menagih tunggakan tersebut,” kata Sekda Kota Medan Syaiful Bahri kepada wartawan, Senin (24/10).
Meski demikian, lanjut Syaiful, Pemko baru bisa mengambil keputusan setelah adanya LHP BPK RI tahun anggaran 2011. “Jadi, kita tunggu saja LHP BPK 2011. Dengan begitu, Pemko Medan juga menunggu hasil rekomendasi dari BPK sebagai tindak lanjutnya. Apakah memutus hubungan kerjasama atau menutup Merdeka Walk,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Syaiful, jika PT OIM tetap tidak melakukan pembayaran atas tunggakan retribusi, maka Pemko akan melaporkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum. “Bila Merdeka Walk tetap tidak mau membayar, maka akan kita tempuh jalur hukum. Kalau perlu kita putus hubungan kerjasama. Kita suruh dia angkat barangbarangnya,” tegas Syaiful.
Ketika ditanya Waspada tentang peluang manajemen Merdeka Walk menempuh jalur hukum, mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini enggan berkomentar. “Itu hak mereka, biarkan saja. Itu tidak perlu saya komentari,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Manajemen Merdeka Walk Yogi yang dikonfirmasi wartawan melalui telefon mengaku belum bisa berkomentar. Menurutnya, upaya manajemen untuk menempuh jalur hukum lebih dipahami stafnya di Bagian Humas.
“Saya tidak paham untuk ke arah sana. Tapi biarkan staf saya (Humasred) yang memberitahukannya mengenai upaya kita,” ujarnya singkat.
Yogi juga sempat berjanji akan menyuruh stafnya Bagian Humas untuk menghubungi wartawan agar memberikan penjelasan mengenai upaya hukum yang akan ditempuh. Namun, hingga pukul 17:00, Yogi belum bersedia memberikan penjelasannya.
Melalui pesan singkat (SMS), Yogi hanya berjanji pada, Rabu (26/10), akan meminta stafnya Bagian Humas menghubungi wartawan untuk memberikan keterangan resmi. “Besok saja ya, saya suruh bagian Humas berbicara,” katanya melalui pesan singkat. (m50)
Penutupan tersebut dilakukan dengan cara mencabut izin termasuk pembatalan perjanjian Memourandum of Understanding (MoU) pengelolaan Lapangan Merdeka dengan manajemen Merdeka Walk PT Orange Indonesia Mandiri (OIM).
Sebelumnya, Pemko Medan memberi tenggat waktu hingga bulan September 2011 kepada PT OIM selaku pengelola Merdeka Walk untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusinya. Namun, hingga Selasa (25/10), tunggakan yang mencapai Rp1,3 M lebih sejak tahun 2005 itu belum juga dilunasi pihak pengelola.
“Sesuai dengan tenggat waktu itu (Septemberred), tetapi ada aturan untuk melakukan musyawarah antara Pemko Medan dan PT OIM menagih tunggakan tersebut,” kata Sekda Kota Medan Syaiful Bahri kepada wartawan, Senin (24/10).
Meski demikian, lanjut Syaiful, Pemko baru bisa mengambil keputusan setelah adanya LHP BPK RI tahun anggaran 2011. “Jadi, kita tunggu saja LHP BPK 2011. Dengan begitu, Pemko Medan juga menunggu hasil rekomendasi dari BPK sebagai tindak lanjutnya. Apakah memutus hubungan kerjasama atau menutup Merdeka Walk,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Syaiful, jika PT OIM tetap tidak melakukan pembayaran atas tunggakan retribusi, maka Pemko akan melaporkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum. “Bila Merdeka Walk tetap tidak mau membayar, maka akan kita tempuh jalur hukum. Kalau perlu kita putus hubungan kerjasama. Kita suruh dia angkat barangbarangnya,” tegas Syaiful.
Ketika ditanya Waspada tentang peluang manajemen Merdeka Walk menempuh jalur hukum, mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini enggan berkomentar. “Itu hak mereka, biarkan saja. Itu tidak perlu saya komentari,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Manajemen Merdeka Walk Yogi yang dikonfirmasi wartawan melalui telefon mengaku belum bisa berkomentar. Menurutnya, upaya manajemen untuk menempuh jalur hukum lebih dipahami stafnya di Bagian Humas.
“Saya tidak paham untuk ke arah sana. Tapi biarkan staf saya (Humasred) yang memberitahukannya mengenai upaya kita,” ujarnya singkat.
Yogi juga sempat berjanji akan menyuruh stafnya Bagian Humas untuk menghubungi wartawan agar memberikan penjelasan mengenai upaya hukum yang akan ditempuh. Namun, hingga pukul 17:00, Yogi belum bersedia memberikan penjelasannya.
Melalui pesan singkat (SMS), Yogi hanya berjanji pada, Rabu (26/10), akan meminta stafnya Bagian Humas menghubungi wartawan untuk memberikan keterangan resmi. “Besok saja ya, saya suruh bagian Humas berbicara,” katanya melalui pesan singkat. (m50)
sumber : waspadamedan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar