TRIBUN MEDAN.com, MEDAN
- Polsekta Percut Sei Tuan menangkap seorang anggota geng motor, Boy S
di kawasan Jl Cemara, tepatnya di depan Komplek Cemara Asri, Sabtu (3/9)
sekitar pukul 21.30 wib.
Boy yang tinggal di Jl Kawat III, Kecamatan Tanjung Mulia ditangkap petugas usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Muhammad Ari Handoko, warga Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat dimintai keterangannya di Mapolsekta Percut Sei Tuan, Selasa (6/9) siang, Boy mengaku berasal dari Geng Motor Komuniti Maker (Mabar - Krakatau) dibawah pimpinan seorang pemuda berinisial A.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan tersangka yang merupakan anggota geng motor ini dijerat pasal 351 Junto 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(bew)
Boy yang tinggal di Jl Kawat III, Kecamatan Tanjung Mulia ditangkap petugas usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Muhammad Ari Handoko, warga Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat dimintai keterangannya di Mapolsekta Percut Sei Tuan, Selasa (6/9) siang, Boy mengaku berasal dari Geng Motor Komuniti Maker (Mabar - Krakatau) dibawah pimpinan seorang pemuda berinisial A.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan tersangka yang merupakan anggota geng motor ini dijerat pasal 351 Junto 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(bew)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar