SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Selasa, 06 September 2011

Dana Bansos Sumut Harus Diaudit

MEDAN - Kepala Biro Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Binsos Pemprov Sumut), Sakhira Zandi, dituding menyalahgunakan jabatan. Tujuh hari setelah dilantik menjadi Kabiro Binsos, Sakhira mengusulkan agar kepengurusan Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Sumut mencari pinjaman dana untuk melakukan kegiatan sosial.

Sebelum kegiatan itu digelar, kepengurusan IKADI sudah mengajukan proposal permohonan bantuan dana kepada mantan Kabiro Binsos, Hasbullah untuk melengkapi berkas-berkas yang belum selesai agar diberikan bantuan sebagaimana proposal yang diajukan. Maka berkas tersebut dipenuhi.

Sedangkan dana IKADI diketuai Sakhira, mengucur pada 2 Agustus 2011. Tanggal 26 Juli Sakhira dilantik. Namun Sakhira terkesan tidak mau dituding sendirian menerima dana Bantuan Sosial (Bansos). Bahkan dia menyebutkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalistik Televisi (IJTI)  juga menerima dana tersebut.

Seperti PWI, kata Sakhira, menerima sebesar Rp400 juta. Sedangkan IJTI Rp200 juta. "Jadi, sekali lagi saya katakan, saya bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, sebab permohonan bantuan lain juga kami kabulkan,” tegasnya, kepada Waspada Online, hari ini.

Sakhira juga menyebutkan, dana Bansos itu juga dicairkan ke beberapa organisasi seperti ICMI, Forkala, Jubileum HKBP, dan KONI Sumut. Dia menambahkan, siapa saja, baik itu organisasinya, Binsos siap memberi bantuan asalkan mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Sumatera Utara, Muhammad Syahrir, membenarkan pihaknya menerima aliran dana Bansos Rp400 juta. Dana tersebut memang sudah dianggarkan untuk biaya operasional. "Bantuan itu sudah dianggarkan Binsos setiap tahun, karena itu bagian dari program masing-masing organisasi. Kita memang sudah menerimanya Rp400 juta dan uang tersebut kita gunakan untuk pelatihan meningkatkan kualitas kinerja PWI, pembayaran biaya operasional lainnya," ungkap Syahrir.

Syahrir menuturkan, tahun 2010 sudah diajukan PWI ke Binsos untuk tahun anggaran 2011. Dan tidak ada kaitannya dengan jabatan Sakhira dilantik menjadi Kabiro Binsos. Ia mempersilahkan organisasi lain untuk mengajukan bantuan tersebut, yang penting sifatnya transparan.

"Siapa pun kepala Binsos, harus wajib menurunkan anggaran itu. Karena ini bentuknya pengusulan. Jadi bagi kita tidak ada masalah dan kepada anggota kita pertanggungjawabkan. Sebab, uang tersebut bukan dibagi-bagikan atau dihura-hurakan. Jadi tidak ada kaitannya dengan dana konpensasi," tandas Syahrir.

Minyikapi hal ini, Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Elfenda Ananda, mengatakan meski itu dana publik, tidak menjadi masalah dibagikan kepada organisasi lain, tetapi harus memenuhi persyaratan atau penilaian. Hal ini dipandang perlu mengingat banyaknya organisasi berdampak negatif saat ini.

"Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka organisasi tersebut tidak berhak menerima bantuan dari Binsos. Jadi tidak benar semua organisasi berhak menerimanya. Berarti Binsos telah melanggar peraturan perundang-undangan. Secara administratif harus ada penilaian, karena banyak organisasi tidak jelas laporan keuangannya," kata Elfenda.

Ia menjelaskan, bantuan itu dibayar tidak harus terus-menerus. Dana Bansos dipergunakan untuk kepentingan sosial. Tidak boleh organisasi sembarangan menerimanya, dan harus bebas dari intervensi  jabatan. Ini yang sering menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Jadi anggaran itu harus diaudit," pungkasnya.


(waspada.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar