Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan didesak untuk sungguhsungguh mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Mereka juga diingatkan untuk mengawasi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.“ Pastikan imbauan (pembayaran THR) itu sampai ke seluruh perusahaan.Kapan terakhir pemberian dilakukan. Jangan sampai ada yang tidak menyalurkan karena tidak ada pemberitahuan atau alasan lainnya,” ucap Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Medan Ilhamsyah di Gedung Dewan,kemarin.
Dengan adanya imbauan itu, tidak ada alasan pemilik atau pengelola perusahaan alpa melakukan pembayaran.Sebab selama ini ketidaktahuan atau tidak adanya ada pemberitahuan dijadikan alasan tidak dibayarkannya THR sesuai aturan. Tidak hanya imbauan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan juga harus menjatuhkan sanksi jika perusahaan lalai dalam membayar THR.Pemberian sanksi tidak hanya untuk menakuti, tapi harus diterapkan sebaik mungkin.“Begitu ada pihak yang tidak menyelesaikan kewajibannya, langsung tindak, jangan hanya diam, sehingga menimbulkan efek jera,”ucapnya.
Posko yang dibentuk juga harus memberikan manfaat, bukan sekadar memenuhi standar pelayanan atau kebutuhan.Posko harus aktif dalam melayani dan menyelesaikan persoalan. Dia bahkan mengimbau agar tim yang dibentuk mendatangi perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengecekan langsung.“ Posko itu jangan sekadar dibentuk, harus memberikan manfaat kepada kaum pekerja. Harus ada manfaat atau menjadi motivasi dalam penyelesaian persoalan,”tambahnya. Pria yang saat ini menjabat Ketua Komisi A DPRD Medan ini juga meminta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan benar-benar aktif dan bijak untuk mencegah timbulnya PHK menjelang Lebaran.
Sebab,kata dia, belakangan ini mulai marak PHK men-jelang Lebaran, seperti yang terjadi di PrimOne School dan PT MCKI. Dia sangat menyesalkan belum adanya tindakan nyata dilakukan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan terkait PHK menjelang Lebaran.Kondisi ini menunjukkan SKPD tersebut tidak peka dengan persoalan yang tengah terjadi. “Seharusnya tidak hanya penyaluran THR diselesaikan, tapi juga PHK jelang Lebaran. Ada tekanan diberikan kepada pengusaha untuk tidak melakukan PHK saat ini. Buat kesepakatan dengan pengusaha,seriuslah mengatasi masalah ini. Jangan ciptakan keresahan dalam diri kaum pekerja.Selesaikan semua masalah,jemput bola, maka pekerja akan nyaman dan senang,”pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis mengatakan, apa yang disarankan anggota Dewan menjadi bahan masukan bagaimana mengatasi persoalan ini.Pihaknya akan meminta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan benar-benar melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. “Kami akan ingatkan untuk terus mengimbau pengusaha menyelesaikan THR tepat waktu dan jemput bola untuk menyelesaikan persoalan terjadi. Jangan sampai hak-hak pekerja hilang,”tandasnya.(pemkomedan.go.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar