SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Selasa, 15 November 2011

Pembunuh Mahasiswa ITM Dituntut 20 Tahun Penjara

infokotamedan.com – Terdakwa Rahmad Hidayat,25, yang disangkakan sebagai pelaku pembunuhan M Agus Widya Lubis, mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) Fakultas Tekhnik semester IV, tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, membacakan tuntutan 20 tahun penjara terhadapnya dalam  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/11) sore.

Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Serliwati, JPU menjerat terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Berdasarkan Visum Et Revertum, terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat dengan mengunakan sebilah pisau dan Oky rekan terdakwa yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan broti memukul korban.

Terdakwa menusuk korban secara membabi buta disekujur tubuh M. Agus Widya Lubis sebanyak 37 tusukan yang menyebabkan korban tewas seketika.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Januari 2011 bertempat di kamar kost korban M Agus Widya Lubis Jalan Air Bersih Gang Kasih Medan.

sumber : poskota.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar