infokotamedan.com – Terdakwa Rahmad Hidayat,25, yang disangkakan
sebagai pelaku pembunuhan M Agus Widya Lubis, mahasiswa Institut
Teknologi Medan (ITM) Fakultas Tekhnik semester IV, tertunduk saat Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, membacakan tuntutan 20 tahun
penjara terhadapnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Selasa (15/11) sore.
Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Serliwati, JPU menjerat terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Berdasarkan Visum Et Revertum, terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat dengan mengunakan sebilah pisau dan Oky rekan terdakwa yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan broti memukul korban.
Terdakwa menusuk korban secara membabi buta disekujur tubuh M. Agus Widya Lubis sebanyak 37 tusukan yang menyebabkan korban tewas seketika.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Januari 2011 bertempat di kamar kost korban M Agus Widya Lubis Jalan Air Bersih Gang Kasih Medan.
sumber : poskota.co.id
Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Serliwati, JPU menjerat terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Berdasarkan Visum Et Revertum, terdakwa Rahmad Hidayat alias Dayat dengan mengunakan sebilah pisau dan Oky rekan terdakwa yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan broti memukul korban.
Terdakwa menusuk korban secara membabi buta disekujur tubuh M. Agus Widya Lubis sebanyak 37 tusukan yang menyebabkan korban tewas seketika.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Januari 2011 bertempat di kamar kost korban M Agus Widya Lubis Jalan Air Bersih Gang Kasih Medan.
sumber : poskota.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar