Dinas Tata Ruang dan Tata
Bangunan (TRTB) Medan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan
bermasalah. Kemarin, giliran dua bangunan yang dibongkar, yakni sekolah
Nanyang Zi Hui Modern Indonesia School di Jalan Abdullah Lubis dan
bangunan hotel yang juga berlokasi di Jalan Abdullah Lubis.
Pembongkaran dipimpin langsung Kepala
Bidang Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Ali Tohar.Dia mengerahkan
puluhan anggotanya dibantu Polsekta setempat. ”Ini merupakan
pembongkaran ketiga yang kami lakukan,”tegas Ali Tohar. Dia menjelaskan,
pembongkaran pertama dilakukan 23 Mei 2011. Setelah itu, pembongkaran
kedua dilakukan pada 15 Juni 2011.
Dari kedua pembongkaran yang telah
dilakukan,pemilik Sekolah Nanyang telah menstanvaskan pembangunan di
lokasi yang bermasalah. Sementara itu, pembongkaran yang ketiga ini kami
lakukan karena terbukti ada pelanggaran batas tanah di sebelah utara
dan selatan, ungkapnya. Untuk sisi utara, paparnya, pelanggaran batas
tanah yang dilakukan lebih kurang 1,2 x 13 meter dan sisi utara sekitar
1,5 x 15 meter.
Pelanggaran itu terjadi pada bangunan
baru di lantai satu dan dua. Sebelum melakukan pembongkaran,Ali Tohar
mengaku telah menyampaikan surat peringatan untuk pengosongan lokasi
bernomor 640/5394 tanggal 12 September 2011. Begitu tiba di lokasi, Ali
Tohar langsung membawa puluhan anggotanya memasuki areal Sekolah
Nanyang. Sebelum pembongkaran, terlebih dulu dilakukan pengukuran.
Setelah bagian yang melanggar
dipastikan, Dinas TRTB pun melakukan pembongkaran. Sisi yang pertama
dihancurkan adalah dinding setinggi sekitar 1 meter. Pembongkaran ini
sempat terkendala, sebab pecahan dinding mengenai kaca jendela rumah
warga yang berada persis di samping bangunan Sekolah Nanyang.
Untuk mencegah kaca jendela tidak pecah,
pemilik rumah langsung menutup kaca jendelanya dengan tripleks. Setelah
itu, pembongkaran berjalan lancar. Dalam hitungan menit, dinding itu
berhasil diruntuhkan.Kemudian,dilanjutkan dengan pembongkaran lantai
bagian pinggir yang melebihi batas tanah.
Pembongkaran ini disaksikan sejumlah
warga sekitar juga siswa dan sejumlah tenaga pengajar yang ruangannya
persis bersebelahan dengan lokasi yang dibongkar. Ali Tohar kemudian
minta kepada pemilik Sekolah Nanyang untuk menyesuaikan bangunannya
dengan izin yang telah dikeluarkan Pemko Medan melalui Dinas TRTB. Jika
pemilik Sekolah Nanyang tidak menyesuaikan bangunan dengan izin yang
telah dikeluarkan, kami akan datang untuk membongkarnya kembali,
tegasnya.
Sementara itu pihak Sekolah Nanyang yang
diwakili Kurniawan berjanji akan menyesuaikan bangunan dari izin yang
telah dikeluarkan. Kami secepatnya akan menyesuaikan bangunan dengan
izin yang telah dikeluarkan, janji Kurniawan. Setelah itu, Ali Tohar
membawa anggotanya meninggalkan lokasi dan bergerak menuju Jalan
Abdullah Lubis/Jalan Mojopahit, sekitar 500 meter dari Sekolah Nanyang.
Di tempat itu, petugas membongkar
dinding dan tiang bangunan. Menurut Ali Tohar, pembongkaran dilakukan
karena bangunan diindikasikan akan menjadi hotel. Dalam Surat Izin
Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan, fungsi bangunan
adalah rumah tempat tinggal. Namun setelah proses pembangunan dilakukan,
bangunan ini diindikasikan berubah menjadi hotel.
Untuk itu, kami minta kepada pemilik
bangunan untuk merevisi izin. Sebelum revisi izin keluar, kami minta
seluruh proses pembangunan dihentikan, tegasnya. Sebelumnya, Dinas TRTB
membongkar kembali pintu lima unit rumah toko di Jalan HM Yakub,
Kecamatan Medan Perjuangan.Pembongkaran dilakukan karena bangunan itu
tidak memiliki IMB, sehingga dilakukan pembongkaran untuk kedua kalinya.
Ali Tohar menginstruksikan kepada
pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan segera mengurus
SIMB. Lasia,warga sekitar sekolah Nanyang, menyebutkan bahwa
pembongkaran yang dilakukan petugas TRTB itu hanya berlangsung sesaat
dan tidak seluruh bangunan.Hanya tembok pembatas yang berdekatan dengan
rumah warga yang dirubuhkan.
Tidak semua memang dihancurkan, hanya
tembok sedikit, itu saja, ucap Lasia, warga yang rumahnya berbatasan
langsung dengan bangunan Nanyang. Padahal, kata Lasia, persoalan bukan
hanya pada bangunan tembok, tetapi areal bangunan secara keseluruhan.
Dia bangunannya dekat sekali dengan bangunan tetangga, seharusnya
dikasih jarak. Kalau lagi ada pekerjaan, sering materialnya jatuh ke
rumah, kata Lasia.
Untuk itu, Lasia meminta dinas TRTB
menghentikan pembangunan Sekolah Nanyang. Sebab, pembangunan tersebut
telah merugikan warga yang mendiami sekitar sekolah. Berdasarkan
pengamatan wartawan, belasan petugas masuk langsung menuju lantai dua
dan langsung menghancurkan sebagian tembok yang berbatasan dengan rumah
warga di bagian belakang sekolah. Namun, saat hendak masuk ke dalam
areal sekolah, petugas keamanan mengunci pintu masuknya.
Maaf nggak boleh masuk, ucap salah
seorang petugas keamanan. Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi D DPRD
Medan menetapkan rekomendasi terhadap Dinas TRTB untuk pembongkaran
terhadap satu unit bangunan sekolah Yayasan Nanyang, karena dinilai
menyalahi aturan.
Bangunan itu dinilai menyimpang dari
Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No 642/363.K tanggal 14 Februari
2011 yang dikeluarkan Dinas TRTB Kota Medan. Penyimpangan itu terjadi
pada Gambar Situasi Bangunan (GSB) Roilen bagian sisi utara 1,2 x 13
m,sisi selatan 1,5 x 15 m dan sisi barat 3,7 x 1,5 m. (pemkomedan.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar