SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Selasa, 13 September 2011

Dinas TRTB Kota Medan Bongkar Sekolah Nanyang




Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan bermasalah. Kemarin, giliran dua bangunan yang dibongkar, yakni sekolah Nanyang Zi Hui Modern Indonesia School di Jalan Abdullah Lubis dan bangunan hotel yang juga berlokasi di Jalan Abdullah Lubis.

Pembongkaran dipimpin langsung Kepala Bidang Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Ali Tohar.Dia mengerahkan puluhan anggotanya dibantu Polsekta setempat. ”Ini merupakan pembongkaran ketiga yang kami lakukan,”tegas Ali Tohar. Dia menjelaskan, pembongkaran pertama dilakukan 23 Mei 2011. Setelah itu, pembongkaran kedua dilakukan pada 15 Juni 2011.

Dari kedua pembongkaran yang telah dilakukan,pemilik Sekolah Nanyang telah menstanvaskan pembangunan di lokasi yang bermasalah. Sementara itu, pembongkaran yang ketiga ini kami lakukan karena terbukti ada pelanggaran batas tanah di sebelah utara dan selatan, ungkapnya. Untuk sisi utara, paparnya, pelanggaran batas tanah yang dilakukan lebih kurang 1,2 x 13 meter dan sisi utara sekitar 1,5 x 15 meter.

Pelanggaran itu terjadi pada bangunan baru di lantai satu dan dua. Sebelum melakukan pembongkaran,Ali Tohar mengaku telah menyampaikan surat peringatan untuk pengosongan lokasi bernomor 640/5394 tanggal 12 September 2011. Begitu tiba di lokasi, Ali Tohar langsung membawa puluhan anggotanya memasuki areal Sekolah Nanyang. Sebelum pembongkaran, terlebih dulu dilakukan pengukuran.

Setelah bagian yang melanggar dipastikan, Dinas TRTB pun melakukan pembongkaran. Sisi yang pertama dihancurkan adalah dinding setinggi sekitar 1 meter. Pembongkaran ini sempat terkendala, sebab pecahan dinding mengenai kaca jendela rumah warga yang berada persis di samping bangunan Sekolah Nanyang.

Untuk mencegah kaca jendela tidak pecah, pemilik rumah langsung menutup kaca jendelanya dengan tripleks. Setelah itu, pembongkaran berjalan lancar. Dalam hitungan menit, dinding itu berhasil diruntuhkan.Kemudian,dilanjutkan dengan pembongkaran lantai bagian pinggir yang melebihi batas tanah.

Pembongkaran ini disaksikan sejumlah warga sekitar juga siswa dan sejumlah tenaga pengajar yang ruangannya persis bersebelahan dengan lokasi yang dibongkar. Ali Tohar kemudian minta kepada pemilik Sekolah Nanyang untuk menyesuaikan bangunannya dengan izin yang telah dikeluarkan Pemko Medan melalui Dinas TRTB. Jika pemilik Sekolah Nanyang tidak menyesuaikan bangunan dengan izin yang telah dikeluarkan, kami akan datang untuk membongkarnya kembali, tegasnya.

Sementara itu pihak Sekolah Nanyang yang diwakili Kurniawan berjanji akan menyesuaikan bangunan dari izin yang telah dikeluarkan. Kami secepatnya akan menyesuaikan bangunan dengan izin yang telah dikeluarkan, janji Kurniawan. Setelah itu, Ali Tohar membawa anggotanya meninggalkan lokasi dan bergerak menuju Jalan Abdullah Lubis/Jalan Mojopahit, sekitar 500 meter dari Sekolah Nanyang.

Di tempat itu, petugas membongkar dinding dan tiang bangunan. Menurut Ali Tohar, pembongkaran dilakukan karena bangunan diindikasikan akan menjadi hotel. Dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan, fungsi bangunan adalah rumah tempat tinggal. Namun setelah proses pembangunan dilakukan, bangunan ini diindikasikan berubah menjadi hotel.

Untuk itu, kami minta kepada pemilik bangunan untuk merevisi izin. Sebelum revisi izin keluar, kami minta seluruh proses pembangunan dihentikan, tegasnya. Sebelumnya, Dinas TRTB membongkar kembali pintu lima unit rumah toko di Jalan HM Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan.Pembongkaran dilakukan karena bangunan itu tidak memiliki IMB, sehingga dilakukan pembongkaran untuk kedua kalinya.

Ali Tohar menginstruksikan kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan segera mengurus SIMB. Lasia,warga sekitar sekolah Nanyang, menyebutkan bahwa pembongkaran yang dilakukan petugas TRTB itu hanya berlangsung sesaat dan tidak seluruh bangunan.Hanya tembok pembatas yang berdekatan dengan rumah warga yang dirubuhkan.

Tidak semua memang dihancurkan, hanya tembok sedikit, itu saja, ucap Lasia, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan Nanyang. Padahal, kata Lasia, persoalan bukan hanya pada bangunan tembok, tetapi areal bangunan secara keseluruhan. Dia bangunannya dekat sekali dengan bangunan tetangga, seharusnya dikasih jarak. Kalau lagi ada pekerjaan, sering materialnya jatuh ke rumah, kata Lasia.

Untuk itu, Lasia meminta dinas TRTB menghentikan pembangunan Sekolah Nanyang. Sebab, pembangunan tersebut telah merugikan warga yang mendiami sekitar sekolah. Berdasarkan pengamatan wartawan, belasan petugas masuk langsung menuju lantai dua dan langsung menghancurkan sebagian tembok yang berbatasan dengan rumah warga di bagian belakang sekolah. Namun, saat hendak masuk ke dalam areal sekolah, petugas keamanan mengunci pintu masuknya.

Maaf nggak boleh masuk, ucap salah seorang petugas keamanan. Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi D DPRD Medan menetapkan rekomendasi terhadap Dinas TRTB untuk pembongkaran terhadap satu unit bangunan sekolah Yayasan Nanyang, karena dinilai menyalahi aturan.

Bangunan itu dinilai menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No 642/363.K tanggal 14 Februari 2011 yang dikeluarkan Dinas TRTB Kota Medan. Penyimpangan itu terjadi pada Gambar Situasi Bangunan (GSB) Roilen bagian sisi utara 1,2 x 13 m,sisi selatan 1,5 x 15 m dan sisi barat 3,7 x 1,5 m. (pemkomedan.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar