Sebanyak 21 puskesmas yang ada di Medan kini telah dilengkapi sarana instalasi pengolahan air limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang dihasilkan.
“Khusus untuk puskesmas yang memiliki fasilitas laboratorium dan ruang rawat inap di 21 kecamatan kini telah dilengkapi sarana pengolahan air limbah,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan Eddi Utama Harahap di Medan,kemarin. Dia menjelaskan bahwa pengadaan sarana IPAL bagi puskesmas dilakukan secara bertahap. Pada 2009,sarana ini melengkapi 13 puskesmas dan delapan puskesmas pada 2011.
Keberadaan fasilitas IPAL di puskesmas itu sendiri sangat penting untuk mengolah limbah cair medis agar tidak mencemari lingkungan. Terkait dengan keberadaan IPAL di puskesmas, Badan Lingkungan Hidup Kota Medan menggelar pelatihan untuk mereka yang dipercaya mengoperasionalkan keberadaan fasilitas pengolahan limbah.
Pada tahun ini, pelatihan diikuti 16 orang dari delapan puskesmas yang baru saja mendapatkan fasilitas IPAL. Pelatihan dibuka langsung Kepala BLH Kota Medan Eddi Utama Harahap di Balai Kota, kemarin. “Saya berharap pelatihan ini benar-benar diikuti para peserta sehingga hasilnya dapat dilaksanakan,”katanya.
Sementara itu, Sekretaris BLH Kota Medan Lies Setyowati menambahkan, pelatihan dimaksudkan agar fasilitas IPAL yang ada di puskesmas bisa digunakan secara maksimal. Menurut dia, fasilitas IPAL yang ada meskipun masih cukup sederhana, harus benarbenar dirawat dan digunakan untuk mengolah limbah cair yang dihasilkan, sehingga sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Untuk itu, diperlukan tenaga yang berkompetensi yang tahu bagaimana menggunakan fasilitas yang diberikan. Selain itu, harus ada penanggung jawab operasional IPAL yang memahami cara mengoperasi onalkan fasilitas IPAL yang dipasang. “Walaupun secara formal penanggung jawab operasional IPAL adalah kepala puskesmas, namun tetap diperlukan orang yang berkompetensi mengetahui cara kerja dan merawat alat,”ujarnya.
Berdasarkan pengalaman, lanjut dia, harus ada yang menanggungjawabi IPAL di puskesmas, yakni orang-orang yang berkompetensi, sehingga tidak ada peralatan yang mubazir. Pengadaan fasilitas IPAL di puskesmas, tambahnya, merupakan tuntutan undang-undang yang menegaskan setiap kegiatan yang menghasilkan limbah harus memiliki fasilitas IPAL,termasuk puskesmas.Namun, tidak semua puskesmas wajib memiliki IPAL, hanya yang mempunyai fasilitas laboratorium dan ruang rawat inap. (pemkomedan.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar