SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Rabu, 21 Desember 2011

Awas Kena Denda! Kawasan Bebas Rokok Segera Diberlakukan di Kota Medan

infokotamedan.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan segera memberlakukan kawasan-kawasan tanpa rokok.Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan sehat dan bebas polusi udara di Medan.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengungkapkan, kawasan yang bakal menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah lokasi yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintahan, tempat proses belajar mengajar,tempat anakanak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan.

“Untuk pelaksanaan KTR ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan masyarakat secara keseluruhan,” katanya, Rabu 21 Desember 2011. Dalam waktu dekat Pemko Medan akan segera mengusulkan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR ke DPRD Medan. “Drafnya segera kami usulkan ke DPRD,dan sekarang kami menyusun kawasan-kawasan tanpa rokok di Medan,”bebernya.

Kebijakan untuk penyusunan Perda KTR ini,sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 36/2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 115 yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Kawasan tanpa rokok ini diberlakukan untuk menghindari penyebaran zat adiktif berbahaya yang dapat merusak kesehatan baik perokok aktif maupun perokok pasif.

Memang untuk merubah perilaku perokok menjadi bukan perokok bukanlah persoalan gampang.Namun,masyarakat, terutama yang tidak merokok juga harus diperhatikan. Salah satu solusinya dengan membuat aturan yang melarang merokok di kawasan tertentu. Wali Kota mengimbau semua pihak, terutama dari jajaran Pemko Medan untuk dapat berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan persiapan penyusunan Perda KTR Kota Medan 2011 dan menyosialisasikannya kepada seluruh masyarakat.

Sedangkan kepada mitra Pemko Medan dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Medan, pimpinan rumah sakit, universitas, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media diharapkan dukungannya,terutama untuk menyosialisasikan Perda KTR kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Penetapan Perda KTR 2011 ini perlu dilaksanakan karena ingin warga Kota Medan dapat hidup sehat dalam lingkungan yang sehat.

“Pemko Medan berupaya untuk memfasilitasi percepatan pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat kita,”ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengatakan, draf ranperda ini masih dalam penyusunan dengan menetapkan titik-titik kawasan tanpa rokok. Dan, jika penyusunan draf sudah selesai ditargetkan KTR ini bisa segera diberlakukan.

Sebagai langkah awal,penetapan KTR akan dimulai dari wilayah Dinas Kesehatan selaku instansi yang berhubungan langsung dengan masalah kesehatan. Kemudian disusul instansi pendidikan, kantor-kantor pemerintahan serta tempat- tempat umum. “Untuk tempat umum, kemungkinan akan disediakan tempat khusus merokok.Namun untuk Dinas Kesehatan,harus bebas rokok,” tegasnya.

Penerapan KTR ini dilakukan secara bertahap dan ke depan akan disesuaikan dengan situasi serta kondisi tempat umum. “Kita mengharapkan kebijakan ini dapat segera diberlakukan sehingga tidak dapat meminimalisasi polusi udara sehingga tidak merusak kesehatan, terutama bagi perokok pasif,”terang Edwin.

sumber : eksposnews.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar