SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Rabu, 28 September 2011

Kecamatan Medan Kota Mampu Melayani 100-200 Pembuatan E-KTP per Hari


infokotamedan.com - Kecamatan Medan Kota berusaha memberikan pelayanan maksimal terhadap wajib Kartu Tanda Penduduka (KTP) Elektronik (e-KTP). Sehari, pelayanan mampu diberikan kepada 100-200 wajib e-KTP.

Demikian disampaikan Camat Medan Kota melalui Kasi Trantib, Nayaruddin di Kantor Camat Medan Kota, di kawasan Teladan Medan, Selasa (27/8).

Nayaruddin menjelaskan, di Kecamatan Medan Kota ada 104.719 orang. Dengan perincian Kelurahan Pasar Baru 4.338 orang, Pusat Pasar 5.137, Sei Rengas I 6.314 orang, Mesjis 4.649 orang. Kelurahan Pandu Hulu I 6.133 orang, Kota Matsum III, 8.249 orang, Kelurahan Pasar Merah Barat 5/337 orang, Teladan Timur 12.170.

Kelurahan Teladan Barat 13/219, Kelurahan Sudirejo I 17.194 orang, Kelurahan Sudirejo II 12.515 orang dan Kelurahan Sitirejo I, 9.461 orang.

Nayaruddin menjelaskan, bagi wajib e-KTP diminta untuk datang sesuai dengan undangan/pemanggilan yang dikelurahan pihak kelurahan. Undangan diberikan intinya memanggil masyarakat untuk perekaman photo, tandatangan, sidikjari, dan iris untuk mendapat e-KTP.

Dalam undangan itu dijelaskan waktu kapan masyarakat hadir ke kantor camat.Makanya, ketika ada masyarakat diluar jadwal undangan tidak dilayani. Mereka akan dilayani bertepatan dengan jadwal yang diberikan, katanya.

Saat ditanya ketika orang tersebut tidak hadir karena kesibukannya bekerja. Nayaruddin menjelaskan, warga tersebut wajib hadir kapan sempat tapi proses dia harus membawa undangan dan mengantri.

Dia menjelaskan, saat pengurusan e-KTP masyarakat pertama melapor, selanjutnya masyarakat menandatangani sebelum masuk ke ruangan pengentri data.

Saat entri, langkah yang dilakukan ada mencocokkan data di KTP yang telah dibuat terlebih dahulu. Satu per satu hurufnya diperiksa sehingga tidak ada keselahan lagi.Usai data selesai, masyarakat selanjutnya melakukan foto, tandatangan, sidik jari dan foto mata.

Saat ditanya kapan selesai, Nayaruddin mengakui semua tergantung kepada kesiapan pusat karena pihaknya hanya melakukan pengentrian data.

Nayaruddin mengatakan, undangan yang telah diberikan kepada masyarakat untuk dapat melakukan proses pengurusan data entri e-KTP tidak boleh hilang. Melainkan harus dibawa kembali saat pengambilan e-KTp. Saya intruksikan kepada warga. Undangan yang telah diberikan tidak boleh hilang dan diminta untuk disimpan baik-baik karena dipergukan kembali untuk pengambilan e-KTP yang sudah selesai, tegasnya.

Dia menambahkan, saat pengambilan e-KTP warga membawa undangan dan KTP lama karena KTP lama akan ditarik.

Sementara sejumlah warga yang mengurus e-KTP terpaksa libur bekerja. Hal ini disampaikan Ishak, warga Sudirejo Jalan Kemiri. Dia mengaku terpaksa libur untuk mengurus e-KTP. "Undangan baru nyampe hari Sabtu yang diberikan melalui kepala lingkungan makanya hari ini saya datang. Terpaksa liburlah,"katanya.

Hal sama juga disampaikan Achmad, warga Kelurahan Sudirejo II ini juga libur untuk mengurus e-KTP.Saat hadir di kantor Camat Ahmad mengaku kecewa karena pihak kecamatan memasang pengumuman pengurusan e-KTP untuk kelurahan Sudirejo II ditunda menunggu jadwal dari kepala lingkungan.

Sementara Ismail mahasiswa perguruan tinggi di Medan mengaku enoy mengurus e-KTP dia menyiasati hadir pagi agar bisa mengurus cepat. Saya mengurus pagi karena siang saya kuliah, ucap penduduk jalan HM Joni ini.

Pantauan Analisa di Kantor Camat Medan Kota, pengurusa e-KTP berjalan lancar. Ratusan warga yang datang tertib mengikuti aturan yang diberikan pihak kecamatan. Saat entri data, Kecamatan Medan Kota sudah memiliki dua alat sehingga proses bisa lebih cepat.

Dalam proses ini, petugas dengan santun dan teliti mengarah warga. Khusus warga yang sudah tua terkadang waktu cukup lama dari standar. 

sumber : pemkomedan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar