infokotamedan.com - Kecamatan Medan Kota berusaha memberikan pelayanan maksimal terhadap wajib Kartu Tanda Penduduka (KTP) Elektronik (e-KTP). Sehari, pelayanan mampu diberikan kepada 100-200 wajib e-KTP.
Demikian disampaikan Camat Medan Kota
melalui Kasi Trantib, Nayaruddin di Kantor Camat Medan Kota, di kawasan
Teladan Medan, Selasa (27/8).
Nayaruddin menjelaskan, di Kecamatan
Medan Kota ada 104.719 orang. Dengan perincian Kelurahan Pasar Baru
4.338 orang, Pusat Pasar 5.137, Sei Rengas I 6.314 orang, Mesjis 4.649
orang. Kelurahan Pandu Hulu I 6.133 orang, Kota Matsum III, 8.249 orang,
Kelurahan Pasar Merah Barat 5/337 orang, Teladan Timur 12.170.
Kelurahan Teladan Barat 13/219,
Kelurahan Sudirejo I 17.194 orang, Kelurahan Sudirejo II 12.515 orang
dan Kelurahan Sitirejo I, 9.461 orang.
Nayaruddin menjelaskan, bagi wajib e-KTP
diminta untuk datang sesuai dengan undangan/pemanggilan yang
dikelurahan pihak kelurahan. Undangan diberikan intinya memanggil
masyarakat untuk perekaman photo, tandatangan, sidikjari, dan iris untuk
mendapat e-KTP.
Dalam undangan itu dijelaskan waktu
kapan masyarakat hadir ke kantor camat.Makanya, ketika ada masyarakat
diluar jadwal undangan tidak dilayani. Mereka akan dilayani bertepatan
dengan jadwal yang diberikan, katanya.
Saat ditanya ketika orang tersebut tidak
hadir karena kesibukannya bekerja. Nayaruddin menjelaskan, warga
tersebut wajib hadir kapan sempat tapi proses dia harus membawa undangan
dan mengantri.
Dia menjelaskan, saat pengurusan e-KTP
masyarakat pertama melapor, selanjutnya masyarakat menandatangani
sebelum masuk ke ruangan pengentri data.
Saat entri, langkah yang dilakukan ada
mencocokkan data di KTP yang telah dibuat terlebih dahulu. Satu per satu
hurufnya diperiksa sehingga tidak ada keselahan lagi.Usai data selesai,
masyarakat selanjutnya melakukan foto, tandatangan, sidik jari dan foto
mata.
Saat ditanya kapan selesai, Nayaruddin
mengakui semua tergantung kepada kesiapan pusat karena pihaknya hanya
melakukan pengentrian data.
Nayaruddin mengatakan, undangan yang
telah diberikan kepada masyarakat untuk dapat melakukan proses
pengurusan data entri e-KTP tidak boleh hilang. Melainkan harus dibawa
kembali saat pengambilan e-KTp. Saya intruksikan kepada warga. Undangan
yang telah diberikan tidak boleh hilang dan diminta untuk disimpan
baik-baik karena dipergukan kembali untuk pengambilan e-KTP yang sudah
selesai, tegasnya.
Dia menambahkan, saat pengambilan e-KTP warga membawa undangan dan KTP lama karena KTP lama akan ditarik.
Sementara sejumlah warga yang mengurus
e-KTP terpaksa libur bekerja. Hal ini disampaikan Ishak, warga Sudirejo
Jalan Kemiri. Dia mengaku terpaksa libur untuk mengurus e-KTP. "Undangan
baru nyampe hari Sabtu yang diberikan melalui kepala lingkungan makanya
hari ini saya datang. Terpaksa liburlah,"katanya.
Hal sama juga disampaikan Achmad, warga
Kelurahan Sudirejo II ini juga libur untuk mengurus e-KTP.Saat hadir di
kantor Camat Ahmad mengaku kecewa karena pihak kecamatan memasang
pengumuman pengurusan e-KTP untuk kelurahan Sudirejo II ditunda menunggu
jadwal dari kepala lingkungan.
Sementara Ismail mahasiswa perguruan
tinggi di Medan mengaku enoy mengurus e-KTP dia menyiasati hadir pagi
agar bisa mengurus cepat. Saya mengurus pagi karena siang saya kuliah,
ucap penduduk jalan HM Joni ini.
Pantauan Analisa di Kantor Camat Medan
Kota, pengurusa e-KTP berjalan lancar. Ratusan warga yang datang tertib
mengikuti aturan yang diberikan pihak kecamatan. Saat entri data,
Kecamatan Medan Kota sudah memiliki dua alat sehingga proses bisa lebih
cepat.
Dalam proses ini, petugas dengan santun
dan teliti mengarah warga. Khusus warga yang sudah tua terkadang waktu
cukup lama dari standar.
sumber : pemkomedan.go.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar