SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Rabu, 06 Juli 2011

PEMKO MEDAN BONGKAR GUDANG, RUKO DAN RTT


Pemerintah kota Medan melalui Tim terpadu Pemko Medan membongkar bangunan Gudang,Ruko dan Tempat Tinggal di beberapa lokasi, Selasa (5/7).

5 unit ruko yang terletak di Jalan Setia Budi Pasar I Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Selayang, karena pelanggaran roilen kiri, kanan dan depan. Pembongkaran dilakukan setelah Dinas TRTB kota Medan menyurati pemilik agar menyesuaikan kondisi bangunan dengan izin yang dikleuarkan Pemko Medan. Karena pemilik tidak mengindahkan surat teguran dari dinas TRTB, maka Tim terpaksa membongkar dinding lantai I dan lantai II sebelah kanan bangunan. Selanjutnya Tim membongkar 2 unit Rumah Tempat Tinggal karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2002 tentang Retrebusi Izin Mendirikan Bangunan.

Menurut Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Drs.Ali Tohar menjelaskan 2 unit bangunan Tempat Tinggal ini dibangunan oleh pemilik tanpa didukung dokumen izin Bangunan, untuk itu diharapkan kepada pemilik agar segera melengkapi dokumen izinnya baru dapat melanjutkan pelaksanaan pembangunan rumah Tempat tinggal tersebut, bila tidak, maka pembangunan dalam keadaan stanpas.

Menurut Ali  Tohar pada hari senin yang lalu Tim juga melakukan pembongkaran 5 unit bangunan ruko yang terletak di Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal. Kelima bangunan berdiri tanpa didukung dokumen Izin pendirian bangunan, untuk itu kelima unit bangunan tersebut dibongkar oleh Tim Terpadu Pemko Medan. Kemudian I unit Gudang di Jalan Punakem komplek Kim III Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan dilakukan pembongkaran yang kedua kalinya. Setelah Tim melakukan pembongkaran yang kedua, karena pemilik merasa kurang nyaman mendirikan bangunan tanpa IMB, esoknya harinya pemilik segera melakukan pengurusan Izin sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002 ke Dinas TRTB kota Medan.

Ali Tohar yang didampingi Kasi Pengawasan Darwin S.Sos tetap mengharapkan kepada masyarakat atau pengembang yang hendak ingin mendirikan suatu bagunan, harus terlebih dahulu melengkapi dokumennya.(pemkomedan.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar