SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234
Selasa, 19 Juli 2011
DINAS KOMINFO KOTA MEDAN MEMBENTUK TIM PEMBINAAN IJIN USAHA WARUNG INTERNET (WARNET)
Pemko Medan dan Polresta Medan membentuk tim Pembinaan Ijin Usaha Warung Internet (warnet). Tim tersebut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Medan (Perwal) No 28 Tahun 2011, dilepas langsung oleh Wali Kota Medan, DRS H Rahudman Harahap dan Wakapolresta Medan, AKBP Prayoto, Senin (18/7).
Tim yang terbentuk dari 10 orang diantara personil kepolsian Polresta Medan dan Dinas Kominfo Kota Medan diadakan di gedung Bayangkara Mapolresta Medan. Acara yang dihadiri puluhan Kepling, Lurah dan Camat sekota Medan itu berlangsung selama 2 jam dengan agenda Medan Cyber City yang beretika dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Sitepu menyampaikan kepada semua pemilik usaha warnet agar memperhatikan ijin warnetnya dan tidak menyelahi aturan dengan tutup tidak lebih dari pukul 24.00 WIB pada hari bisa dan pukul 02.00 WIB hari libur.
"Selama ini, izin usaha warnet dikelola oleh Dinas Pariwisata, mulai hari ini, Dinas Kominfo yang menangani. Kita berharap pemilik warnet tidak menyalahi aturan, jika tidak mau izin usaha warnetnya dicabut," ujar Zulkifli disela-sela acara pelepasan tim Pembinaan Ijin Usaha Warnet di Mapolresta Medan.(pemkomedan.go.id)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar