infokotamedan.com - Pasangan pengantin baru di Medan bakal dikenai kewajiban menanam pohon
sebagai salah satu bentuk dukungan menjadikan daerah ini kota hijau.
"Setiap pengantin yang akan melangsungkan pernikahan nantinya diwajibkan menanam dua pohon," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan Iwan Zulhami saat beraudensi dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
Dijelaskan dia, program wajib menanam pohon bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan merupakan tindak lanjut penandatanganan kerja sama Kementerian Agama Kota Medan dengan Dinas Pertamanan dan Kadis Kehutanan.
Kerja sama dimaksud,lanjutnya, dalam rangka menyukseskan Gerakan Satu Miliar Pohon. Langkah ini juga dalam upaya mendukung program Walikota untuk menjadikan Kota Medan Hijau "Dalam setiap bulan, ada sekitar 1.000 pasang calon pengantin yang akan menikah. Artinya, jika setiap pasangan calon pengantin menanam dua pohon maka akan sangat besar artinya bagi lingkungan," katanya.
Selain program menanam pohon untuk calon pengantin, Kemenag Kota Medan juga akan melakukan gerakkan bayar zakat. "Kita pun akan melaksanakan pencanangan Gerakan Gemar Berzakat, Infak dan Sedekah (Gema ZIS) bagi masyarakat Kota Medan," jelasnya.
Pencanangan ini akan ditandai dengan penyerahan 21 unit kenderaan roda dua kepada pengumpul zakat (amil zakat) kecamatabn se-Kota Medan. Rencananya, penyerahan kenderaan roda dua ini akan dilaksanakan pada Hari Jadi Kota Medan ke-422.
Sebelum pencanangan Gema ZIS, Zulhami berharap wali kota menindaklanjuti pertemuan dengan para wajib zakat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal, BUMN, pengusaha, pengusaha rumah makan/retoran untuk mewajibkan membayar zakat profesinya secara rutin.
Hal ini akan diawali dari para pejabat dan seluruh jajaran di lingkungan Pemko Medan. Untuk mengefektifkan Gema ZIS ini, Walikota diharapkan mengeluarkan surat keputusan maupun edaran.
"Target bersama dengan Bazda Kota Medan minimal amil zakat bisa menerima Rp40 juta sampai Rp50 juta perbulan," paparnya.
Sementara itu Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengungkapkan sangat mendukung program wajib menanam pohon bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Ia menyatakan optimistis, lewat program itu keinginan untuk menjadikan Medan sebagai kota hijau akan terealisasi. Untuk itu Dinas Pertamanan diinstruksikan agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
"Setiap pengantin yang akan melangsungkan pernikahan nantinya diwajibkan menanam dua pohon," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan Iwan Zulhami saat beraudensi dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
Dijelaskan dia, program wajib menanam pohon bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan merupakan tindak lanjut penandatanganan kerja sama Kementerian Agama Kota Medan dengan Dinas Pertamanan dan Kadis Kehutanan.
Kerja sama dimaksud,lanjutnya, dalam rangka menyukseskan Gerakan Satu Miliar Pohon. Langkah ini juga dalam upaya mendukung program Walikota untuk menjadikan Kota Medan Hijau "Dalam setiap bulan, ada sekitar 1.000 pasang calon pengantin yang akan menikah. Artinya, jika setiap pasangan calon pengantin menanam dua pohon maka akan sangat besar artinya bagi lingkungan," katanya.
Selain program menanam pohon untuk calon pengantin, Kemenag Kota Medan juga akan melakukan gerakkan bayar zakat. "Kita pun akan melaksanakan pencanangan Gerakan Gemar Berzakat, Infak dan Sedekah (Gema ZIS) bagi masyarakat Kota Medan," jelasnya.
Pencanangan ini akan ditandai dengan penyerahan 21 unit kenderaan roda dua kepada pengumpul zakat (amil zakat) kecamatabn se-Kota Medan. Rencananya, penyerahan kenderaan roda dua ini akan dilaksanakan pada Hari Jadi Kota Medan ke-422.
Sebelum pencanangan Gema ZIS, Zulhami berharap wali kota menindaklanjuti pertemuan dengan para wajib zakat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal, BUMN, pengusaha, pengusaha rumah makan/retoran untuk mewajibkan membayar zakat profesinya secara rutin.
Hal ini akan diawali dari para pejabat dan seluruh jajaran di lingkungan Pemko Medan. Untuk mengefektifkan Gema ZIS ini, Walikota diharapkan mengeluarkan surat keputusan maupun edaran.
"Target bersama dengan Bazda Kota Medan minimal amil zakat bisa menerima Rp40 juta sampai Rp50 juta perbulan," paparnya.
Sementara itu Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengungkapkan sangat mendukung program wajib menanam pohon bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Ia menyatakan optimistis, lewat program itu keinginan untuk menjadikan Medan sebagai kota hijau akan terealisasi. Untuk itu Dinas Pertamanan diinstruksikan agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar