SMS Center Pemko Medan : 0819 600 1234

Sabtu, 17 Maret 2012

2 Warnet Diputus Koneksinya, 17 Pelajar Diciduk Dalam Razia Dinas Kominfo Medan

infokotamedan.com -17 pelajar SD dan SMA terjaring dalam razia petugas gabungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan di sejumlah warnet di Kota Medan. Petugas juga memutus dua saluran koneksi internet dua warnet karena tidak memiliki izin usaha, Jumat (16/3).

Petugas pertama kali mendatangi warnet Laz Vegas di Jalan Krakatau Ujung. Di lokasi ini, tim razia menjaring 9 pelajar SD, 3 pelajar SMP dan 2 pelajar SMA yang masih memakai pakaian sekolah sedang asyik bermain game online.

Para pelajar yang terjaring, kemudian diberi pengarahan tidak boleh berada di warnet saat jam sekolah. Kemudian pelajar diserahkan kepada pihak sekolah.

Petugas kemudian memeriksa situs dan menemukan situs porno yang disediakan pihak warnet. Pihak pengelola juga tidak dapat menunjukkan surat izin usaha warnet. Akibatnya, petugas langsung memutus koneksi internet warnet karena melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Medan.

Kemudian petugas bergerak ke warnet Astro Boy Net di kawasan Jalan Bilal. Di lokasi ini, tim razia menemukan 3 pelajar SMA sedang bermain game online. Sama seperti warnet sebelumnya, pengelola warnet juga menyediakan situs porno dan tidak dapat menunjukkan surat izin usahanya, dan langsung diputus koneksi internetnya.

Kepala Dinas Kominfo Medan, Zulkifli menyebutkan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 28/2011 tentang aturan usaha warnet, pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa dan boleh sampai pukul 02.00 WIB pada hari lubur.
“Pengelola warnet juga harus melarang pelajar menggunakan fasilitas warnet pada jam sekolah dan tidak boleh menyediakan situs porno,” kata Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan, tinggi bilik (kamar) penyekat warnet tidak boleh lebih dari 120 centimeter. Pengelola yang melanggar Perwal akan dijatuhi sanksi pencabutan usaha atau pencopotan koneksi internetnya.

Dari sekitar 850 warnet yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan, hanya 20 persen saja yang memiliki izin, sisanya ilegal.


sumber : hariansumutpos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar